Sistem zona BPIH diganti sistem embarkasi
Biaya diperkirakanRp32,8 Juta
JAKARTA — Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ditetapkan mulai Rp 30,4 juta hingga Rp 32,8 juta dengan kurs Rp 9.200 per dolar AS. Dibandingkan BPIH tahun lalu, kenaikannya antara Rp 4,4 juta hingga Rp 4,7 juta. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi penyebab naiknya BPIH.
Sementara itu, untuk BPIH jamaah haji khusus, pemerintah menetapkan minimal 5.000 dolar AS dan Rp 400 ribu atau Rp 46.400.000. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, besaran BPIH itu telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kelak akan ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres). ”Saat ini sedang diselesaikan proses administrasinya,” kata Maftuh dalam keterangan pers di kantor Departemen Agama (Depag), Selasa (22/7).
Saat mengumumkan besaran BPIH final itu, Maftuh didampingi oleh Sekretaris Jenderal Depag, Bahrul Hayat, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto. Maftuh mengatakan, kenaikan BPIH tahun ini disebabkan oleh naiknya harga atau tarif penerbangan sebagai akibat naiknya harga minyak dunia. ”Pemerintah telah melakukan upaya semaksimal mungkin agar kenaikan tersebut wajar dan rasional serta sedapat mungkin tidak memberatkan para jamaah haji,” katanya.
Salah satu caranya, kata Maftuh, adalah dengan melakukan perubahan besaran BPIH yang semula menggunakan sistem zona menjadi sistem embarkasi. Sistem baru ini dinilainya lebih proporsional dengan mempertimbangkan jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi ke Jeddah atau Madinah. ”Ini sudah disetujui DPR,” katanya.
Pelunasan BPIH 1429H/2008, jelas Maftuh, dilaksanakan selama 22 hari kerja, terhitung sejak hari kelima setelah perpres tentang BPIH diterbitkan. ”Jamaah haji yang telah memperoleh porsi haji tahun ini agar segera melunasi BPIH kepada BPS (bank penerima setoran) tempat setor semula,” katanya. Maftuh meminta semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Bank penerima setoran BPIH, misalnya, dimintanya untuk meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, Maftuh mengimbau agar melakukan pembayaran BPIH dan pendaftaran sebagai calon haji melalui prosedur yang telah ditentukan. Tidak melalui perantara atau calo. ”Pergunakan waktu dan jadwal yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya,” kata Maftuh.
Untuk jamaah haji yang telah mendapat porsi, tetapi tidak masuk kuota tahun ini, Maftuh mengatakan, secara otomatis mereka masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Mereka akan mengisi kekosongan porsi apabila terjadi pembatalan sesuai nomor pada daftar di Sistem Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat).
Anggota Komisi VIII DPR, Hakam Naja, menyesalkan kenaikan BPIH. Sebab, sebelumnya, kata dia, Menteri Agama sudah mengirimkan surat ke Komisi VIII yang isinya ada penurunan rata-rata BPIH sebesar 50 dolar AS atau Rp 460 ribu. ”Waktu itu, Komisi VIII sudah menyetujuinya,” kata Hakam, tadi malam.
Penurunan itu, kata Hakam, karena adanya perubahan pola biaya BPIH dari sistem zona menjadi embarkasi. Karena itu, dia mengaku heran mengapa tiba-tiba BPIH dinaikkan setelah Menteri Agama bertemu Presiden.
Kenaikan harga minyak dunia, kata Hakam, tidak bisa dijadikan alasan menaikkan BPIH. Dalam hal kenaikan harga minyak, kata Hakam, Komisi VIII sudah menyarankan agar diterapkan hedging atau lindung nilai.